TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar syarat pencalonan perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur kembali.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam sebuah diskusi di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (29/11/2017).
“Menjadi penting untuk kembali memikirkan dan mengatur syarat perseorangan untuk maju dalam pilkada serentak,” kata Titi.
Menurut Titi, diatur ulang peraturan bagi calon perseorangan semata-mata dalam rangka menghadirkan ruang persaingan yang setara dan membuka lebih banyak calon alternatif bagi publik.
Selain itu diharapkan Titi, pengaturan tata cara dan prosedur pencalonan perseorangan mestinya dibuat lebih awal dan waktunya tidak mepet dengan tahapan pemilu.
Berita lainnya: Perludem sebut calon perseorangan di Pilkada serentak 2018 rendah
“Sehingga ada waktu yang cukup bagi calon perseorangan untuk mengkonsolidasikan dan memenuhi syarat dukungan minimal yang disyaratkan dalam UU,” ujarnya.
Titi mengakui bahwa syarat yang dihadapi oleh calon perseorangan semakin sulit, dimana minimal dukungan untuk si calon disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota dengan besaran persentase yang berbeda-beda.
Dirinya mencontohkan, dengan DPT di Jawa Barat sebesar 32.807.222 maka untuk maju menjadi calon perseorangan di pemilihan Gubernur Jawa Barat setidaknya harus mengumpulkan dukungan sebanyak 2.132.470.
“Itu baru contoh di Jawa Barat, masih banyak daerah lainnya yang syarat dukungan terbilang tinggi,” ujarnya.