• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon peserta Pilkada 2018 tingkat Provinsi melalui jalur perseorangan. Hingga pendaftaran ditutup, partisipasi calon peserta Pilkada melalui jalur perseorangan masih minim.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan sulitnya persyaratan serta terbatasnya waktu yang diberikan untuk memenuhi persyaratan tersebut membuat jalur perseorangan sepi peminat.

UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mensyaratkan dukungan 6,5 sampai 10 persen dari total daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir dan tersebar di sekurangnya 50 persen wilayah. Angka itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 12 2008 atau UU No. 1 th 2015 yang mengatur syarat dukungan minimal pada kisaran 3 sampai 6,5 persen

“Syarat dukungan itu kan harus mengikuti format KPU yang tertuang dalam PKPU tentang pencalonan. PKPU itu biasanya disahkan menjelang proses pencalonan dimulai, sementara mengumpulkan syarat dukungan dengan angka sebesar itu butuh proses yang mestinya lebih panjang,” terang Titi dalam diskusi ‘Meneropong Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018’, di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2017.

Berita lainnya: Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat

Untuk mengatasi masalah tersebut, Titi menyarankan agar kedepannya KPU merancang regulasi bagi calon perseorangan lebih awal. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan melalui bukti salinan KTP.

“Misalnya untuk pilkada tahun 2020 nanti, akan lebih mudah jika mereka sudah bisa mulai bekerja misalnya 2 tahun sebelum proses pencalonan dimulai. Jadi mereka tidak lagi seolah-olah tersandra karena menunggu regulasi yang jadi rujukan mengumpulkan dukungan, jadi fleksibilitas dalam mengumpulkan syarat dukungan itu yg mesti dijamin oleh regulasi KPU,” tukas Titi.

Pilkada serentak 2018 bakal dihelat oleh 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Sejauh ini KPU di daerah sudah sampai pada tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan.

KPU Provinsi telah menutup tenggat penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 26 November 2017, sementara KPU Kabupaten/Kota masih membuka tenggat waktu sampai 29 November 2017. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada serentak tahun depan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/politik/8N08j3MN-regulasi-calon-perseorangan-harus-diatur-lebih-awal