• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Verifikasi Faktual dan Menghindari Sengketa Pendaftaran Partai Politik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 15 Desember 2017

Kamis, (14/12) KPU telah mengumumkan 12 partai politik yang akan mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk calon peserta Pemilu 2019. Dari 14 jumlah partai politik yang mengikuti penelitian administrasi, terdapat dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administratif. Akibatnya, dua partai politik tersebut tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual yang mulai dilaksanakan oleh KPU pada 15 Desember 2017. Dua partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, dua partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses verifikasi faktual disebabkan oleh tidak dipenuhinya syarat keanggotaan ditingkat kecamatan.

Selanjutnya, terhadap 12 partai politik yang memenuhi syarat secara administrasi, Kami memberikan catatan beberapa hal, sebelum mulai dilaksanakannya proses verifikasi faktual:

1. KPU mesti memastikan seluruh jajarannya bekerja secara profesional, mandiri, dan teliti untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Hal ini menjadi penting, untuk menjaga standari persyaratan yang disyaratkan oleh undang-undang, serta menjaga penyelenggaraan tahapan verifikasi secara demokratis dan berkeadilan;

2. Bawaslu beserta jajarannya mesti sudah bersiap untuk melakukan pengawasan langsung yang melekat  untuk tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Pengawas pemilu memastikan seluruh jajarannya sudah memiliki data, berkas, dan informasi yang sama dengan KPU, terkait dengan syarat yang akan diverifikasi secara faktual;

3. Sinergitas dari KPU dan Bawaslu beserta jajaran sangatlah diperlukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa pencalonan partai politik harus dilakukan. Pengawas pemilu dengan fungsi pengawasan dijalankan, bisa meminimalisir segala sebab dan praktik yang dapat dijadikan alasan untuk munculnya proses sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan Kami ucapkan terima kasih.

Kontak: Fadli Ramadhanil (085272079894)