• Post author:
  • Post published:December 23, 2017
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, CNN Indonesia — Mabes Polri menyebut, tiga jenderal polisi bintang dua yang akan maju sebagai calon Gubernur di pilkada serentak 2018 wajib mengajukan pengunduran diri selambat-lambatnya setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Di pihak lain, jeda waktu itu dinilai membuka ruang ketidaknetralan aparat dalam Pilkada.

“Pada saat sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah masing-masing (mengundurkan diri). Kan ada syaratnya (untuk maju), harus mengundurkan diri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (22/12).

Tiga jenderal yang menyatakan diri akan ikut pilkada adalah Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Irjen Anton Charliyan, dan Komandan Brigade Mobil (Dankor Brimob) Polri Irjen Murad Ismail.

Martinus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pengunduran diri ketiga jenderal tersebut. Namun ia memastikan polri akan mendukung langkah yang diambil ketiganya. 

“Tentu Polri mendukung, kalau memang maju (pilkada) silakan mengundurkan diri. Polri akan mengizinkan tentu disetujui,” katanya.

Dari tiga nama perwira itu, baru nama Murad yang mendapatkan dukungan partai politik untuk maju di Pilkada sebagai kandidat Gubernur Maluku.

Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada kesan pembiaran Polri dan TNI terhadap perwiranya yang menyatakan maju di Pilkada. Seharusnya, kedua institusi itu segera bersikap untuk memangkas potensi isu netralitas aparat di Pilkada.

“Saya melihat ada pembiaran. Seharusnya saat ada pernyataan publik perwira atau personel aktif akan maju itu tidak perlu menunggu pengawas pemilu, secara institusi mereka wajib menjaga netralitas lembaganya,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Baginya, ada ruang kosong dalam aturan Pilkada. Yakni, periode lobi-lobi para perwira itu kepada pihak-pihak terkait sebelum penetapan calon kepala daerah, sementara para perwira itu masih aktif di institusinya.

Menurut dia, hal ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalisme TNI dan Polri dalam Pilkada 2018.

“Ruang kosong ini perlu disikapi segera oleh Panglima TNI dan Kapolri agar publik percaya TNI-Polri memang komitmen untuk menjaga netralitas,” tutur Titi.

Sejauh ini, Perludem mencatat terdapat 12 daerah yang memiliki perwira atau personel aktif yang mengatakan berniat maju di pilkada.

Dari pihak TNI, ada nama Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi yang hendak maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun mempersilakannya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171222172115-32-264286/polri-minta-jenderal-nyagub-mundur-usai-penetapan-paslon