JAKARTA, KOMPAS.com – Suksesnya penyelenggaraan pemilu sangat bergantung pada profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu RI).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Pertama, KPU dan Bawaslu harus bisa membagi konsentrasi atas dua pesta demokrasi yang berjalan dalam waktu berdekatan yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Dua-duanya sama pentingnya. KPU dan Bawaslu harus bisa membagi fokus mereka,” kata Fadli kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2017).
Kedua, KPU dan Bawaslu harus memiliki strategi untuk pengelolaan sumber daya manusia yang baik. Sebab, menjaga profesionalitas dan netralitas merupakan tantangan besar.
“Dengan beriringannya tahapan dua event pemilu ini, KPU dan Bawaslu harus punya perencanaan dan strategi supervisi yang mumpuni,” lanjut Fadli.
Ia mengatakan, seluruh anggota KPU dan Bawaslu harus benar-benar mengawal dengan baik setiap tahapan pelaksanaan pemilu di daerah.
Ketiga, khusus untuk Pilkada Serentak 2018, perlu diperhatikan soal anggaran penyelenggaraan pemilu, baik anggaran untuk KPU maupun Bawaslu.
“Anggaran Pilkada ini mesti dicek dan dipastikan oleh KPU dan Bawaslu. Mulai dari ketercukupannya, sampai pencairannya,” ujar Fadli.
Anggaran penyelenggaran Pilkada ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, menurut dia, potensi masalah juga akan sangat beragam.
“Salah satunya keterlambatan pencairan. Ini problem berulang sejak Pilkada 2015,” kata Fadli.
Pada Pilkada 2015, ada tiga daerah yang belum mencairkan 100 persen anggaran pilkada bahkan hingga H-3 pemungutan suara.
Fadli mengatakan, molornya pencairan anggaran akan berdampak pada tahapan Pilkada itu sendiri.
Umumnya, mekanisme pencairan anggaran di daerah yang menggelar Pilkada terbagi menjadi dua atau tiga termin. Oleh karena itu, momentum pencairan anggaran ini harus dipastikan agar tidak terlambat.
“Jangan sampai anggarannya habis, baru pencairan diurus oleh KPU-nya,” kata Fadli.