Jakarta – Dana bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) ditingkatkan oleh pemerintah. Parpol diharapkan dapat memastikan pendidikan politik berjalan optimal.
“Alokasinya diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kerja-kerja kaderisasi. Ini yang harus dipastikan dilakukan oleh parpol ke depan,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada SP, Kamis (11/1).
Seperti diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol telah disahkan. Bantuan keuangan dari APBN untuk parpol tingkat pusat meningkat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Sedangkan besaran bantuan keuangan untuk tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.
“Dana ini memang dibandingkan kebutuhan parpol, belum bisa menutupi semua kebutuhan. Namun ada perbaikan alokasi yang mestinya berkontribusi bagi perbaikan kualitas kaderisasi di parpol. Terbuka ruang-ruang yang lebih lebar pada kader-kader terbaik untuk mengakses posisi perekrutan politik yang dilakukan parpol,” ujar Titi.
Dia menyatakan, aspek akuntabilitas penggunaan dana juga penting mendapat perhatian. Hal ini dinilai sepatutnya tidak diabaikan. “Sebab kalau dana sudah dinaikkan lalu mereka tidak akuntabel akan semakin melemahkan dan memperburuk kepercayaan publik pada parpol dan juga negara yang sudah menaikkan bantuan keuangan negara untuk parpol,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binkeuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Syarifudin menjelaskan, kepala daerah perlu menjabarkan agar PP 1/2018 direalisasikan. Menurutnya, daerah tidak perlu mengalokasikan bankeu pada APBD Perubahan. “Sebenarnya ada diskresi bagi daerah. Sebenarnya apabila daerah itu mampu, tidak perlu menunggu perubahan APBD. Tidak perlu karena ini belanja mengikat tadi, harus dilaksanakan dalam jumlah yang cukup,” katanya.
Ditambahkannya, Kemdagri akan membuat surat edaran sebagain panduan. Sumber dana dari APBD dapat berasal dari pergeseran belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan serta menggunakan kas daerah yang tersedia. “Karena ini perintah ini bukan pilihan dari daerah. Karana ini perintah, pemda (pemerintah daerah) harus memberikan bantuan partai poitiik. Itu kewajiban,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo mengapresiasi terbitnya PP 1/2018. “Ini langkah awal maju pemerintah dengan peningkatan bantuan kepada parpol. Sekaligus menunjukkan pemerintah sungguh-sungguh mendorong kemandirian parpol dan menghindarkan parpol dari hal-hal yang tidak dibolehkan ketentuan perundangan,” ujar Fandi.