• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). MK secara konstitusional dinilai telah gagal melindungi pencapresan itu sendiri.

Menurutnya, ada beberapa catatan penting yang harus disampaikan atas putusan MK. Khususnya, terkait pertimbangan dan pemaknaan MK terhadap Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945.

“Bagi orang yang tidak belajar hukum sekalipun, akan dengan sangat mudah memahami, bahwa konstitusi mengunci dan mengatur secara jelas dan tegas, bahwa yang berhak mengajukan pasangan calon presiden adalah setiap partai politik yang sudah ditetapkan oleh peserta pemilihan umum,” katanya, Jumat (12/1).

Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Dia mengatakan, perihal frasa atau gabungan partai politik adalah frasa yang bersifat alternatif, yang boleh dilakukan partai, tetapi tidak wajib dilakukan. Ada derajat yang berbeda antara frasa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilihan umum dengan atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Berita terkait: Catatan Penting Perludem Terkait Putusan MK Tolak Uji Materi PT 20 Persen

Frasa pertama adalah hal yang dijamin oleh konstitusi untuk dilaksanakan. Perihal partai ingin bergabung atau membentuk koalisi dengan partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden, itu menjadi pilihan bagi partai politik. Hal ini yang dijelaskan di dalam frasa kedua.

“Sekali lagi, mahasiswa hukum tingkat pertama pun akan dengan sangat mudah memahami ini. Bahkan, orang yang tidak belajar hukum sekalipun bisa dengan sangat mudah menjelaskan makna Pasal 6A Ayat (2) UU NRI ini,” lanjutnya.

Selain itu, di dalam pertimbangannya terkait dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, Fadli menambahkan, MK dalam pertimbangannya poin [3.14], halaman 124-125, mengalami lompatan logika yang sangat tidak tepat. MK secara tiba-tiba memaknai Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 sebagai constitutional engineering, mendorong partai-partai yang memiliki platform, visi atau ideologi yang sama atau serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagai jabatan eksekutif puncak dalam presidensial.

Ini dinilainya menjadi lompatan logika yang sangat tidak tepat. MK tidak memperhatikan dan mempertimbangkan frasa yang menjadi kunci di dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, yakni pasangan calon presiden diajukan oleh partai politik peserta pemilihan umum.

Padahal itu, menurutnya, hal prinsipil sebagai hak partai politik peserta pemilihan umum untuk mencalonkan presiden. MK justru fokus ke frasa gabungan partai politik yang merupakan norma alternatif yang tidak bisa dipaksakan kepada partai politik. Hakim MK yang notabene adalah negarawan yang paham hukum dan konstitusi, bergelar professor dan doktor, kata Fadli, pastinya mahfum terhadap hal ini.

“Tak perlu ragukan itu. Namun, entah mengapa, lompatan logika MK ke constitutional engineering untuk penguatan sistem presidensial tiba-tiba muncul. Sesuatu yang tak disebutkan eksplisit di dalam konstitusi,” tambahnya.

Putusan MK telah menolak uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan itu, maka parpol atau gabungan harus memiliki 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/01/12/p2fx9i409-perludem-ada-lompatan-logika-mk-soal-presidential-threshold