• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memperkenankan anak buahnya kembali mengabdi ke Korps Bhayangkara jika tidak berhasil ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pernyataan itu keliru.

“Menurut saya keliru ya pernyataan Kapolri-nya. Justru UU TNI/Polrinya yang tidak dilihat secara cermat. Kalau di UU Pilkada kan memang mundur itu setelah ditetapkan menjadi calon. Surat pengunduran diri dari atasan yang bersangkutan itu kan paling lambat 60 hari,” ucap peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Fadli menilai, jika merujuk pada UU TNI/Polri, ada aturan soal politik praktis. Pencalonan diri sebagai kandidat kepala daerah sudah memenuhi unsur tersebut.

“Di UU lain, UU Polri, UU TNI itu kan calon (dari) TNI/Polri nggak boleh berpolitik praktis. Nah, politik praktis mendaftar menjadi calon kepala daerah itu kan bagian dari aktivitas politik praktis yang sedang dijalani oleh calon, mendaftar menjadi calon kepala daerah kan,” kata dia.

Karena itu, Fadli menyebut bukannya kembali ke lembaga sebelumnya, justru lebih elok jika pengawas internal masing-masing lembaga langsung mendorong pengunduran diri anggota yang mencalonkan diri. Dia lalu menduga pernyataan Kapolri itu hanya fokus pada UU Pilkada dan mengesampingkan UU TNI/Polri yang mengatur politik praktis.

“Kalau kemarin, mereka kan masih punya alasan masih abu-abu, kan belum mendaftar jadi calon. Jadi masih ada perdebatan soal politik praktis. Tapi kalau sudah mendaftar ke KPU menjadi calon, itu kan bagian kontestasi pemilu yang merupakan praktik politik praktis. Nah harusnya bukan imbauan untuk kembali. Tapi internal TNI/Polri itu harus mulai segera menjalankan mekanisme anggota TNI/Polri untuk pensiun dini,” paparnya.

Menurut Fadli, pernyataan Kapolri tidak hanya mengaburkan, tapi juga mendegradasi jaminan netralitas TNI/Polri soal politik praktis.

Kemarin (15/1), Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkata akan menerima kembali calon dari Polri yang gagal dalam penetapan kepala daerah. Namun keputusan untuk kembali ada di anggota yang memilih mundur untuk ikut pilkada.

“Sebetulnya kami menunggu sampai penetapan. Kalau nanti habis penetapan mereka tidak (terpilih) dan mereka tetap mau ngabdi di polisi, ya tidak ada larangan,” kata Tito di gedung Mendagri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3817975/perludem-pernyataan-kapolri-soal-polisi-ikut-pilkada-keliru