JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual kepada semua partai politik (parpol) calon peserta pemilu berlaku tahun 2019. Karenanya, parpol lama harus segera ikut verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Putusan MK yang keluar (11 Januari 2018) lalu mewajibkan semua parpol mengikuti semua proses verifikasi. Jadi, terhadap parpol lama yang belum diverifikasi harus segera ikut verifikasi faktual. Hal itu merupakan konsekuensi putusan MK yang harus dilaksanakan tahun 2019,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Menurut Titi, putusan MK tersebut tidak bisa diundur untuk Pemilu 2024. Dia menjelaskan, dasar berlakunya putusan tersebut merujuk pada pelaksanaan tahap verifikasi faktual yang masih berlangsung hingga saat ini.
Selain itu, KPU juga belum menetapkan partai politik peserta Pemilu 2019. Penetapan parpol peserta pemilu sendiri baru dilaksanakan pada 17 Februari 2018. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan putusan MK tersebut.
“Selama proses itu belum berakhir maka KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. Lagipula, ini tahapan belum berakhir,” ucap Titi.
Titi mengingatkan KPU untuk tidak terpengaruh oleh pemikiran untuk mengundur pelaksanaan putusan MK. Sebagai penyelenggara, dia sepakat bahwa KPU fokus menyiapkan aturan teknis verifikasi faktual yang sebelumnya hanya mengatur untuk partai politik baru.
“KPU perlu menyesuaikan terkait pelaksanaan teknis di lapangan, karena KPU didaerah memerlukan petunjuk teknis dan langkah-langkah konkret bagaimana mereka melakukan verifikasi faktual,” tambah Titi.
Sumber: http://www.inews.id/news/read/perludem-semua-parpol-wajib-ikut-verifikasi-faktual