• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebutkan anggota Polri bisa kembali lagi setelah gagal ikut Pilkada dinilai sebagai pernyataan keliru.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, seharunya Tito tidak memberikan pernyataan tersebut.

Fadli Ramadhani mengatakan walaupun Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada membolehkan anggota Polri dan TNI mendaftar dengan bermodal surat pengunduran diri, tapi partisipasi mereka dalam pilkada, melanggar UU lembaganya masing-masing.

“Anggota TNI-Polri menurut undang-undangnya masing-masing, kan dilarang berpolitik praktis, setelah mereka mendaftar jadi calon kepala daerah, itu kan sudah bagian dari politik praktis,” kata
Fadli Ramadhani di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Anggota TNI berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2002, dilarang untuk terlibat aktivitas politik praktis.

Sementara anggta Polri beradasarkan Pasal 28 ayat UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di larang untuk melakukan hal yang serupa.

Berita terkait: “Mau Pejabat Struktural, Mau Fungsional, Polisi Dilarang Berpolitik Praktis”

Sampai Kapolri bisa mengeluarkan pernyataan bahwa anggota Polri aktif yang ikut Pilkada bisa ditampung kembali setelah gagal maju, Fadli Ramadhani menduga Tito Karnavian kurang cermat membaca aturan soal UU yang menaungi lembaganya, yakni UU nomor 2 tahun 2002.

Seharusnya Kapolri mendorong agar anggotanya yang mendaftar bisa segera melepas status anggota aktif.

“Masa iya sih, anggota Polri atau TNI aktif, masih boleh kembali lagi aktif setelah gagal jadi calon,” ujarnya.

Mengacu pernyataan Tito Karnavian di berbagai kesempatan, bahwa ia mendorong anggotanya untuk segera mengundurkan diri, dan akan tetap menjaga netralitas Polri, menurut Fadhli Ramadhani, Tito Karnavian tidak konsisten menyerukan hal tersebut.

Pasalnya ia membolehkan anggotanya kembali lagi setelah gagal di pilkada.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/16/pernyataan-tito-karnavian-bolehkan-anak-buahnya-kembali-setelah-gagal-pilkada-dinilai-keliru