• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

INDOPOS.CO.ID – Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi memberikan pernyataan sikap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (16/1).

Perludem meminta KPU segera bergerak dalam menindaklanjuti putusan MK tentang verifikasi faktual untuk parpol. Perludem mengeluarkan sikap ini melihat perkembangan proses rapat kerja KPU bersama dengan Pemerintah dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

anggota Perludem, Titi Anggraini dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyampaikan, Perludem melayangkan empat tuntutan. Perludem meminta KPU patuh dan sesegera mungkin melaksanakan verifikasi faktual parpol.

Berita terkait: KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Mereka juga mendorong KPU segera menetapkan jadwal verifikasi faktual tersebut. Terdapat 12 parpol calon peserta emenuhi syarat administrasi, sekarang mereka tinggal verifikai faktual.

“Kami juga mendesak KPU menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR atau pemerintah. Ini untuk menjami pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil,” kata Titi.

Selain KPU, tuntutan terakhir Perludem Bawaslu RI untuk melakukan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU. Khususnya terkait pelaksanaan dalam verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.

Sumber: http://indopos.co.id/read/2018/01/17/123992/terkait-putusan-mk-perludem-minta-kpu-segera-bergerak