POJOKJABAR.com, BOGOR – Komite Pengawas Legislatif (Kopel) menyoroti beberapa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor serta Bupati dan Wakil Bupati, terutama di kalangan DPRD yang belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Di Bogor sendiri ada empat orang yang kini masih berstatus menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketiga orang tersebut adalah Ade Ruhandi atau Jaro Ade (Cabup) yang kini masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh (Calon Bupati) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan (Wabup) Wakil Ketua DPRD, Zaenul Mutaqin, (Cawalkot)
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan untuk calon dari DPRD Kota/Kabupaten sebelum penetepan calon, mereka harus mundur.
Berita terkait: Anggota DPRD Yang Ikut Pilkada Seharusnya Mengundurkan Diri dari Jabatannya
“Karena akan bermasalah jika mereka belum mengundurkan diri sebelum penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang. Meskipun secara etik sekarang pun harusnya mereka harus mundur,” ujarnya saat acara diskusi Pilkada bersama KOPEL dan Perludem di Kantor KOPEL, Semplak, Rabu (17/1/2018).
Fadli menjelaskan jika mereka belum mengundurkan diri setelah penetapan calon pada 12 Februari 2018 nanti ke bagian Sekretaris Dewan (Sekwan), maka itu akan menjadi permasalahan.
“Karena kewajiban mereka mengajukan pengunduran diri berupa surat pernyataan yang nantinya diserahkan ke KPUD,” pungkasnya.