• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak intervensi dari pihak manapun dalam menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban bagi seluruh partai politik untuk diverifikasi faktual.

“Termasuk intervensi dari DPR dan Pemerintah,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Okezone, Kamis (18/1/2018).

Menurut Titi, menghindari interevensi diperlukan KPU agar pelaksaanaan Pemilu bisa berlangsung sesuai dengan azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber), serta jujur dan adil (jurdil).

“Dan juga menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanan segala tugas dan kewenangannya,” kata Titi.

Perludemm lanjut Titi meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mematuhi Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu. KPU juga didesakn untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah memenuhi syarat administrasi.

Berita terkait: Perludem: KPU Harus Verifikasi Faktual 12 Parpol Sesuai Putusan MK

“Mendorong kepada KPU untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual,” tegas Titi.

Pelaksanaan verifikasi faktual, lanjut Titi juga harus diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan selama masa tahapan verifikasi faktual.

“Mendorong Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu,” tutur Titi.

Sebelumnya Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Bawaslu, DKPP dan KPU telah membahas masalah ini dengan menggelar rapat kerja pada Selasa 16 Januari 2017 lalu. Mereka pun menyepakati penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga berpandangan Sipol sudah mewakili verifikasi faktual bagi partai politik peserta Pemilu 2019.

“Parpol lama sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua, jadi tidak ada masalah,” kata Tjahjo.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1846632/pemerintah-dan-dpr-diminta-tak-intevensi-kpu-lakukan-verifikasi-faktual