• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum RI ( Bawaslu) untuk serius menangani dugaan mahar politik yang muncul dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Titi menyebutkan, setidaknya ada empat dugaan mahar politik 2018 antara lain yang diungkapkan La Nyalla di Jawa Timur, Brigjen Siswandi di Cirebon, John Krisly di Palangkaraya, serta Dedi Mulyadi di Jawa Barat.

“Kalau ada yang mengatakan ini kan materiil, kok Bawaslu cawe-cawe sih, genit. Ya Bawaslu memang harus genit demi keadilan pemilu,” kata Titi dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Titi mengatakan, kalau tidak genit, maka Bawaslu hanya akan menjadi institusi yang pasif.

Padahal, negara sudah memberikan struktur dan kewenangan yang sangat kuat kepada Bawaslu untuk mengawasi berbagai potensi kecurangan.

“Jadi Bawaslu memang harus genit terhadap potensi kecurangan yang terjadi,” kata Titi.

Berita terkait: Perludem: Sanksi Mahar Politik Sangat Serius

Titi menilai, salah satu penyebab munculnya mahar politik karena regulasi yang memberikan celah kecurangan. Misalnya, soal biaya saksi.

Biaya saksi tidak masuk dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitasnya.

Di sisi lain, para kontestan pemilu/pilkada atau partai pengusung sering menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.

“Ngelesnya tidak ada mahar. Tetapi biaya pemenangan, biaya menggerakkan mesin parpol, biaya menyebarkan bahan kampanye, biaya saksi,” kata Titi.

“Ini kamuflase untuk menyelubungkan mahar politik, sebab durasi antara dikeluarkannya biaya saksi dan proses pencalonan itu jauh,” lanjut dia.

Biaya saksi dikeluarkan pada saat pemungutan suara. Sementara, proses pencalonan terjadi empat atau lima bulan sebelum pemungutan suara.

Seharusnya, jika memang calon dibebankan biaya saksi, maka proses pendanaannya dilakukan setelah menjadi calon dan bukan pada saat pencalonan.

“Rekomendasinya, ke depan harus ada revisi soal perluasan jangkauan dana kampanye. Jangan hanya mencakup dana pada masa kampanye,” kata Titi.

“Karena terbukti biaya saksi selalu menjadi dalih karena dia berada di ruang gelap yang tidak transparan dan akuntabel,” lanjut dia.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/18340731/perludem-bawaslu-memang-harus-genit-awasi-mahar-politik