TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus mematuhi Putusan MK No. 53/PUU-XV/2017, dengan segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.
Hal ini dinyatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini melihat perkembangan proses rapat kerja yang dilaksanakan oleh KPU bersama dengan Pemerintah dan Komisi II DPR terkait tindaklanut atas Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait kewajiban bagi seluruh partai politik untuk dilaksanakan verifikasi faktual, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
Selain itu Perludem, imbuhnya, mendorong kepada KPU untuk segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual.
Berita terkait: ‘Penghapusan Verifikasi Faktual Parpol Bentuk Diskriminasi’
“Mendesak kepada KPU untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah, untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil, dan menjaga sikap mandiri KPU dalam melaksanan segala tugas dan kewenangannya,” tegas Titi kepada Tribunnews.com, Rabu (17/1/2018).
Lebih lanjut Perludem juga mendorong Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual partai politik.
“Secara prinsip dari pemerintah, tidak perlu sampai ada Perppu atau mengubah undang-undang, cukup diterjemahkan lewat peraturan KPU, itu menurut saya,” tutur Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Tjahjo menyarankan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan penyesuaian dalam PKPU agar tidak terbebani dalam menjalankan tugas, setelah MK memutuskan untuk dilakukan verifikasi faktual seluruh partai politik peserta pemilu.
“PKPU nantinya tentu tidak menyimpang dari putusan MK dan undang-undang yang berlaku,” papar Tjahjo.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman sepakat tidak perlu diterbitkan Perppu untuk menggantikan keputusan MK soal verifikasi faktual.
“Soal putusan MK, kami meminta PKPU-nya harus disesuaikan saja,” ucap Rambe di tempat yang sama.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu yang diajukan partai politik baru.
Diketahui, semula KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru. Namun, kini verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.(*)