Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai jika sanksi mahar politik yang diatur dalam Undang-Undnag Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada diterapkan, maka akan mengakibatkan efek jera. Sayangnya sanksi belum pernah diterapkan secara maksimal.
“Karena mahar politik itu seperti kentut, baunya dirasakan, tetapi tidak tahu dari mana. Itu seperti kasus suap, pelaku dan penerima sama-sama tidak mau lapor karena saling menguntungkan,” ujar Fadli di Jakarta, Rabu (17/1).
Fadli mengatakan, sanksi mahar politik ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. “Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan,” terang dia.
Tak hanya itu, kata dia, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda Rp 300 juta. Pihaknya mendorong Bawaslu memperkuat koordinasi dengan penegak hukum lain di Sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan karena kedua lembaga ini mempunyai sumber daya yang kuat untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum lain dalam proses pemberantasan mahar politik.
Dalam UU Pilkada, ada beberapa Pasal yang mengatur mahar politik, yakni Pasal 47 dan Pasal 187.
Pasal 47
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dibatalkan.
(6) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/473706-perludem-sanksi-mahar-politik-sangat-serius.html