JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta kekonsistenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) utnuk menjalan verifikasi partai politik seluruhnya sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“KPU harus konsisten dengan putusan MK,” ujar Titi kepada Okezone, Jumat (19/1/2018).
Perludem, lanjut Titi terus mendesak agar KPU segera bergerak melakukan verifikasi faktual. Pasalnya, 17 Februari 2018, KPU sudah harus mengumumkan penetapan partai politik yang lolos mengikuti Pemilu 2019.
“KPU harus segera bergerak melakukan verifikasi faktual agar legitimasi dan konstitusionalitas pemilu tidak terciderai,” ucap Titi.
Titi tak setuju dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berpadangan verifikasi faktual sebetulnya sudah tak diperlukan lagi karena saat ini KPU sudah menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Verifikasi faktual via Sipol tidak bisa dianggap sebagai sudah memenuhi penetapan keabsahan sebagaimana diminta oleh UU,” tegas Titi.
Titi pun mengingatkan KPU untuk tak ragu-ragu dalam mengambil sikap serta tak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan pemerintah dan DPR.
“KPU jangan mendua apalagi terkesan ragu dan gamang sebab KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri maka ia tidak boleh bekerja di bawah tekanan pihak manapun,” kata Titi.
Sebelumnya hasil rapat sementara antara Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan agar KPU tetap harus menjalankan verifikasi partai politik (parpol) sebagaimana yang diperintahkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK).
Namun, DPR meminta KPU agar tetap mengumumkan penetapan partai yang lolos di Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 17 Februari 2018.
“KPU tetap verifikasi. Silakan jalan, tapi soal waktu, jangan sampai jadi hambatan. Kita tetap minta tanggal 17 Februari partai mana yang lolos sebagaimana panduan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).