• Post author:
  • Post category:Pemikiran
  • Reading time:7 mins read

Pada mulanya Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 (UU 8/2015) yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menyaratkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sekurangnya dua pasangan calon (paslon) sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada).

Melalui Pasal 54 ayat (5) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, ketentuan itu lalu diterjemahkan KPU bahwa jika hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan. Dan pemilihan di daerah tersebut diselenggarakan pada Pilkada serentak berikutnya.

Ketentuan UU 8/2015 tersebut kemudian di uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Effendi Gazali, seorang dosen, aktivis, dan seniman ternama. Atas uji materi itu, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan semangat UUD 1945 oleh MK.

Menurut MK, ketentuan tersebut merugikan hak untuk dipilih dan memilih sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan kata lain, demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, MK beranggapan Pilkada tetap harus dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu paslon yang mengikutinya.

Putusan MK ini lah yang kemudian membuka keran kehadiran calon tunggal sejak Pilkada serentak gelombang pertama pada tahun 2015. Selanjutnya, untuk Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017, pembuat undang-undang menindaklanjuti Putusan MK soal calon tunggal ini dengan menetapkan UU 10/2016 sebagai perubahan atas pengaturan yang ada dalam UU 8/2015.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemilihan yang diikuti calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Calon tunggal ditetapkan sebagai calon terpilih apabila mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Jika perolehan suara si calon tunggal kurang dari 50% plus satu, maka Pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya.

Calon tunggal citarasa petahana

Pilkada serentak 2015 mencatat ada tiga daerah berpaslon tunggal dari total 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada (1,12%). Semua calon kepala daerah dari paslon tunggal adalah petahana. Mereka semua memenangi Pilkada dengan perolehan suara beragam.

Rijanto-Marhaenis di Kabupaten Blitar memperoleh 84,90% suara. UU Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto di Kabupaten Tasikmalaya memperoleh 67,35% suara. Raymundus Sau Fernandes-Aloysius Kobes di Kabupaten Timor Tengah Utara memperoleh 79,74% suara.

Paslon tunggal di Tasikmalaya mendapat perolehan suara terkecil dibanding calon tunggal lain. Hal itu terkait dengan gejolak dan perlawanan warga yang terjadi atas kehadiran calon tunggal di Pilkada Tasikmalaya.

Selanjutnya, calon tunggal terus bertambah. Pilkada serentak 2017 mencatat 9 daerah yang diikuti paslon tunggal, dari total 101 daerah Pilkada (8,91%). Dari sembilan calon tunggal di Pilkada 2017, kesemuanya memenangi kompetisi dengan perolehan suara mayoritas di atas 70%, kecuali di Kabupaten Buton yang hanya meraih 55.08% suara.

Di Buton paslon tunggal harus bekerja keras untuk memenangkan Pilkada, dan nyaris kalah. Hal ini tak lepas dari imbas ditangkapnya calon Bupati paslon tunggal, Samsu Umar Abdul Samiun, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari menjelang pemungutan suara. Bisa jadi, jika ada waktu yang lebih panjang bagi publik untuk mengetahui kabar penangkapan itu, bukan tak mungkin kolom kosong di surat suaralah yang memenangi Pilkada.

Dari 9 daerah yang diikuti paslon tunggal, 8 diantaranya diikuti petahana bupati/walikota. Hanya di Kabupaten Landak yang tidak diikuti petahana bupati. Akan tetapi Karolin Margret Natasa, calon bupati yang maju di kabupaten tersebut, adalah anak dari Gubernur Kalimantan Barat yang sedang menjabat. Sedangkan calon wakil bupati Karolin adalah petahana Wakil Bupati Landak periode 2011-2016.

Menjamurnya calon tunggal terus berlanjut di Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018. Ada 12 daerah berpaslon tunggal dari total 171 daerah yang Pilkada.

Pada tahap awal pendaftaran calon, tercatat ada 13 daerah berpaslon tunggal. Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah mulanya termasuk daerah bercalon tunggal. Namun, setelah KPU membuka masa perpanjangan pendaftaran, Gerindra lalu berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan paslon baru, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.

Melanjutkan “tradisi” sebelumnya, paslon tunggal Pilkada 2018 diikuti hampir semua calon bupati/walikota yang berstatus petahana. Mereka maju lagi di Pilkada untuk periode kedua kali. Uniknya lagi, calon tunggal bupati Padang Lawas Utara adalah walikota Padang Sidempuan periode 2013-2018. Ia maju di Padang Lawas Utara untuk melanjutkan dinasti ayahnya yang sudah menjabat Bupati Padang Lawas Utara selama dua periode, sejak 2008-2018.

Mengubur eksistensi Parpol

Pilkada calon tunggal di Indonesia. Dalam praktik global, calon tunggal terjadi di daerah kecil, dengan jumlah pemilih tak signifikan. Sehingga partai politik (Parpol) merasa tidak terlalu kehilangan eksistensinya jika tidak mencalonkan kandidat di daerah pemilihan tersebut.

Calon tunggal di Pilkada Indonesia bisa disebut fenomena anomali karena terjadi di daerah besar, dengan jumlah pemilih yang banyak, dan multipartai. Dalam kondisi itu Parpol mestinya secara optimal menunjukkan eksistensinya.

Anomali ini makin menguat di tengah strategisnya posisi Pilkada 2018. Pakar dan praktisi politik menyebut Pilkada 2018 sebagai pemanasan Parpol menuju pemilu legislatif dan presiden serentak 2019.

Mestinya, sebagai institusi rekrutmen politik, Parpol menunjukkan eksistensi terbaiknya dengan mengusung calon-calon handal milik mereka; sekaligus untuk menguji daya tarung mesin Parpol melalui kerja-kerja pemenangan dan pengawalan suara calon yang mereka usung di Pilkada serentak 2018.

Dengan bergabung mengusung paslon tunggal, Parpol mengambil risiko kehilangan momentum untuk mengevaluasi kemampuan struktur organik partai dalam merebut suara pemilih. Parpol secara sadar memilih menenggelamkan diri dan mengubur eksistensinya dalam hegemoni petahana, yang juga merupakan kader elite atau pimpinan struktur partai tertentu.

Ambil contoh calon tunggal di Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya, adalah Ketua DPD Partai Demokrat Banten. Calon tunggal di Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, adalah Ketua Umum DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Calon tunggal di Pasuruan, Mohammad Irsyad Yusuf, adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Pasuruan. Calon tunggal di Minahasa Tenggara, James Sumendap, adalah Ketua DPC PDIP Minahasa Tenggara. Calon tunggal di Pilkada Enrekang, Muslimin Bando, juga adalah Ketua Golkar Enrekang.

Sulit untuk membantah bahwa calon tunggal terjadi karena dominasi pragmatisme Parpol, kuatnya kepentingan oportunistik, dan kompromi politik beraroma transaksional yang dibangun di antara Parpol pengusung.

Dengan elektabilitas petahana yang meroket, Parpol berhitung pilihan paling rasional (pragmatis). Daripada keluar biaya besar untuk kerja pemenangan, menggerakkan mesin Parpol, dan pengawalan suara, lebih baik membangun kompromi sejak awal dan mendapatkan insentif politik dari calon tunggal.

Melalui anomali calon tunggal yang terjadi di Pilkada kita itu, muskillah untuk bisa memperoleh kontrol rakyat terhadap urusan publik dan juga kesetaraan politik dalam kompetisi Pilkada -yang menjadi syarat demokrasi.

Karenanya, calon tunggal di Pilkada jadi ujian luar biasa bagi demokrasi Indonesia untuk membangun kesadaran pemilih bahwa kedaulatan suara yang ada padanya harus diekspresikan maksimal ketika mencoblos di bilik suara.

Dalam Pilkada bercalon tunggal, pemilih bukan sama sekali tidak punya pilihan. Pilkada calon tunggal tidak boleh disikapi dengan apatis, pragmatis, apalagi skeptis.

Justru, dalam Pilkada bercalon tunggal, pemilih bisa membuktikan apakah artikulasi kepentingan Parpol yang diwujudkan dengan mengusung calon tunggal adalah sama dan sejalan dengan kehendak dan aspirasi politik warga. Ataukah sebaliknya.

Jika pemilih tidak sepaham dan sepakat dengan paslon tunggal dan membutuhkan pemimpin selain si calon tunggal, maka datang lah beramai-ramai ke tempat pemungutan suara dan coblos kolom atau kotak kosong yang tersedia di surat suara.

Dengan demikian pemilih melakukan koreksi atas pilihan politik Parpol dan jadi pembelajaran luar biasa bahwa Parpol jangan sekali-kali menegasikan aspirasi dan suara pemilih. Sebab, calon tunggal tidak boleh dan tidak akan pernah mematikan demokrasi kita.

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Sumber: https://beritagar.id/artikel/telatah/calon-tunggal-dan-krisis-eksistensi-partai