• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:2 mins read

Siaran Pers

MENDAGRI JANGAN TUNJUK POLISI MENJADI PENJABAT GUBERNUR

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 26 Januari 2018

Terkait dengan usulan dan rencana kebijakan Mentri Dalam Negeri yang menunjuk dua orang anggota polisi aktif untuk menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta kepada Mentri Dalam Negeri tidak melanjutkan rencana menunjuk polisi sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Jika usulan ini tetap dilanjutkan, Kami meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui usulan ini;

2. Ketentuan di dalam UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) jelas mengatur, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan ini secara jelas menyebutkan “sekretaris jendral kementrian, sekretaris utama, sekretaris jendral kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jendral lembaga non-struktural, direktur jendral, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setera”.
Dengan ketentuan ini sesungguhnya sudah jelas, bahwa jika mentri dalam negeri menunjuk selain jabatan yang ada diatas, artinya tidak berkesesuain dan berpotensi melanggar UU Pilkada itu sendiri.

3. Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian”.
Oleh sebab itu, langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, juga berpotensi melanggar UU Kepolisian.

Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Kontak:
Fadli Ramadhanil (085272079894)