TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak melanjutkan rencana menunjuk perwira tinggi polisi menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
“Jika usulan ini tetap dilanjutkan, kami meminta kepada Presiden untuk tidak menyetujui usulan ini,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Sabtu (27/1/2018).
Titi pun mengutip ketentuan di dalam UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) jelas mengatur, “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya di dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan ini secara jelas menyebutkan “sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara”.
“Dengan ketentuan ini sesungguhnya sudah jelas, bahwa jika menteri dalam negeri menunjuk selain jabatan yang ada di atas, artinya tidak berkesesuaian dan berpotensi melanggar UU Pilkada itu sendiri,” tegasnya.
Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian juga secara tegas mengatur “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.”
“Oleh sebab itu, langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, juga berpotensi melanggar UU Kepolisian,” jelasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.
Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat; dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada,” kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, “Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi”.
Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri, Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.
“Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat oleh pejabat tinggi madya,” kata Arief.
“Nah pejabat tinggi madya kalo di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI-setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen,” tambah dia.
Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.
“Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri, untuk penunjukkan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apapun, Mendagri kan berpegang pada ketentuan yang ada,” papar Arief.