• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai usul perwira tinggi Polri aktif jadi Penjabat Gubernur tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menilai, penjabat gubernur bisa diisi oleh pejabat di lingkungan Kemendagri.

Titi menjelaskan, gubernur merupakan jabatan publik yang dihasilkan melalui proses elektoral. Ketika jabatan gubernur itu kosong, bisa diisi oleh pejabat dari tingkat madya.

“Pasal 201 Ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati menyebut bahwa belum terpilih gubernur definitif, sementara gubernur yang lama sudah berakhir masa jabatannya, maka jabatan gubernur diisi oleh pejabat yang berasal dari pejabat madya,” paparnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Ia mencontohkan sosok yang dapat ditunjuk menjadi penjabat gubernur jika terjadi kekosongan, misalnya sekretaris jenderal di kementerian/lembaga. Karena itu, Titi berharap Kemendagri sebaiknya tidak mengusulkan perwira tinggi Polri untuk menjadi penjabat Gubernur.

Berita terkait: Soal Polisi Jadi Pj Gubernur, Perludem: Segala Keputusan Harus Utamakan Kondusivitas Pilkada

“Posisi-posisi itu semestinya menjadi rujukan dalam mengisi pejabat gubernur. Oleh karena itu, Mendagri sebetulnya harus mengedepankan jabatan-jabatan yang ada di dalam UU ASN itu untuk pengisian,” jelasnya.

Sementara itu, jika polisi ditunjuk menjadi Pj Gubernur, menurut Titi, bila mengacu pada peraturan yang ada, anggota Polri diminta mundur dari jabatannya untuk menjaga kondusivitas pilkada.

“Ya menurut kami kita harus taat kepada UU kepolisian dan ketetapan MPR nomor 7 tahun 2000 bagi personel polisi atau TNI yang ingin menduduki jabatan di luar itu harus berhenti atau mengundurkan diri,” imbuhnya.

Namun, lanjut Titi, beda halnya jika perwira polisi itu ditunjuk untuk mewakili Polri. “Berbeda kalau dia menduduki jabatan itu mewakili institusi Polri. Jabatan gubernur kan jabatan politik elektoral,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menjelaskan, usulan dua nama yang kini ramai jadi perbincangan publik masih sebatas wacana. Kedua nama yang dimaksud adalah Asops Kapolri Irjen Pol Iriawan sebagai pejabat gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bahkan, kata dia, hingga hari ini Mendagri belum pernah menerima nama-nama yang disusulkan secara formal dari Polri.

“Sampai hari ini, mengenai nama yang berkembang sebenarnya itu pun baru juga proses di internal kepolisian sendiri, tapi secara formal kami sendiri belum pernah nerima. Bahkan secara nama belum pernah disampaikan, baru tingkat wacana,” tutur Sumarsono, kemarin.

Sumber: https://news.okezone.com/read/2018/01/30/337/1852007/polisi-jadi-pj-gubernur-dinilai-berpotensi-langgar-uu-pilkada