• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta, Gatra.com – Pilkada serentak 2018 tercatat akan diikuti 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.  Berdasar data infopemilu.kpu.go.id dan pemberitaan (hingga 31/1/18), ada 212 petahana (inkumben/pejabat publik) kepala daerah yang mencalonkan lagi di Pilkada Serentak 2018.

Dari 212 pejabat petahana tersebut, 126 diantaranya berstatus sebagai kepala daerah, 86 sebagai wakil kepala daerah. Dari angka tersebut, 6 di antaranya menjabat gubernur dan 9 sebagai wakil gubernur. Ada 34 yang menjabat sebagai walikota dan 23 wakil walikota. Sisanya, ada 119 bupati dan 103 wakil bupati. Semuanya menyebar di 136 daerah dari total 171 daerah.

Merujuk data KPU terakhir (20/1), di pilkada 2018 secara keseluruhan terdata ada 163.146.802 pemilih potensial. Jumlah ini setara 86,68% dari total DPT Pemilu Presiden 2014. Pemilih itu tersebar di 31 provinsi, 381 kab/kota, 5.564 kecamatan, 64.534 desa/kelurahan, dan 385.791 tempat pemungutan suara.

“Melihat anatomi di atas, pilkada 2018 adalah yang terbesar sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak sejak 2015 lalu. Lebih dari itu, pilkada 2018 menjadi sangat krusial karena diselenggarakan menjelang perhelatan pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak di tahun 2019,” tertulis dalam siaran pers yang dikirimkan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang diterima Gatra.com, Minggu (11/2).

Karena pentingnya posisi kontestasi pilkada serentak 2018, maka jelang penetapan paslon 12 Februari 2018, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrrasi (Perludem) merekomendasikan beberapa hal:

Pertama, KPU dan seluruh jajarannya yang menyelenggarakan pilkada diminta menetapkan paslon secara profesional, akuntabel, dan transparan. Selain itu, KPU juga diharap menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU pada 12 Februari 2018.

Kedua, Bawaslu RI diminta untuk menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa. Agar penyelesaian sengketa betul-betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berpihak, apalagi berstandar ganda.

Ketiga, kepada partai politik dan pasangan calon diminta untuk tidak curi start kampanye atau kampanye di luar jadwal sebelum dimulainya masa kampanye (15 Februari 2018). Curi start kampanye merupakan perilaku curang yang secara vulgar memperlihatkan rendahnya komitmen untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan setara. “Bawaslu dan jajaran mesti bertindak tegas atas calon atau parpol pendukung yang melakukan pelanggaran ini,” ujar Titi.

Keempat, pemilih diharap benar-benar menjadi pemilih kritis, berdaulat, dan merawat nalar saat dimulainya masa kampanye ini dan ketika pelaksanaan seluruh tahapan pilkada. Mulailah untuk mencermati rekam jejak, gagasan, dan program para pasangan calon. Tidak menggunakan kekerasan (baik verbal, fisik, ataupun tindak intimidatif lainnya) dalam menunjukkan dukuangan pada calon, alias jadi lah pemilih yang cinta damai. Sebab tidak ada demokrasi dengan kekerasan.

Kelima, pemangku kepentingan pilkada, baik media, ormas, akademisi maupun organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan memantau pilkada agar kompetisi benar-benar berjalan sehat dan kompetitif.

Sumber: https://www.gatra.com/politik/pemilu/pilkada/307890-lima-rekomendasi-perludem-untuk-pilkada-serentak-2018