JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semestinya calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung gugur pencalonannya.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tidak perlu menunggu penetapan ataupun adanya putusan hukum tetap (in kracht).
Demikian Titi sampaikan merespons maraknya petahana yang maju pilkada dan terkena OTT KPK.
“Mestinya UU Pilkada itu mengatur bahwa calon yang terkenal OTT otomatis gugur,” kata Titi dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (12/2/2018).
“Tetapi sayangnya, pengaturan seperti itu tidak ada dalam regulasi kita,” lanjut Titi.
Lebih lanjut dia mengatakan, mestinya KPU juga menginformasikan kepada masyarakat rekam-jejak dari calon ataupun pasangan calon yang maju di Pilkada.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, kemarin Minggu (11/2/2018). Pada hari ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Bupati Ngada terjadi tak lama berselang setelah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada saat itu Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, meskipun tidak gugur, tetapi KPU akan menginformasikan kepada masyarakat calon-calon kepala daerah yang terkena kasus hukum.
Ketika dikonfirmasi ulang paska-OTT Marianus, Arief mengatakan, sebenarnya tanpa pengumuman dari KPU, masyarakat juga sudah mendapatkan informasi dari media soal calon-calon pemimpin mereka.
“Masyarakat tanpa kami mengumumkan kan sudah tahu. Masa harus formal-formal begitu, kan enggak juga,” kata Arief, Senin.
Komisioner KPU Ilham Saputra pun berpendapat, calon-calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum tidak perlu diumumkan ke calon pemilih.
“Iya (tidak perlu). Dia (Marianus) kan ditangkapnya sebelum penetapan. Dan masyarakat juga sudah tahu kok,” katanya.