• Post author:
  • Post published:February 15, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

INDOPOS.CO.ID – Usai ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2018, seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Bagi pemerhati pemilu Fadli Ramadhani, laporan ini harus menjadi bidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di setiap daerah guna memantau adanya unsur politik uang.

”Kami pengawas pemilu untuk menjadikan laporan awal dana kampanye sebagai salah satu fokus pengawasan di Pilkada 2018. Karena biaya politik yang tinggi, serta sering tidak sesuainya laporan dana kampanye dengan aktivitas kampanye di lapangan. Tentunya membutuhkan pendekatan pengawasan yang mendalam dari pengawas pemilu agar tidak ada penyimpangan,” kata Fadli dalam rilisnya kepada INDOPOS di Jakarta, Selasa (13/2).

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, dengan pengawasan yang langsung dan melekat, diharapkan pengawas pemilu bisa langsung memainkan peran penegakan hukum jika ada pasangan calon yang tak jujur dalam melaporkan dana kampanye. ”Langsung berikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menjelaskan, usai ditetapkan pada Senin (12/2) kemarin, maka sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017, laporan awal dana kampanye itu diberikan pada hari ini, Rabu (14/2). ”Dan diumumkan oleh KPU pada 15 Februari 2018,” ucapnya.

Dalam laporan ini, kata Fadli, akan tergambar kemampuan finansial awal calon dalam mengeluarkan uang dalam berkampanye. ”Oleh sebab itu, di dalam laporan ini, kami mendesak kepada pasangan calon kepala daerah untuk melaporkan secara jujur, terkait nominal uang yang dilaporkan di dalam laporan awal dana kampanye. Laporan ini, akan menjadi titik pijak, sejauh mana akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye di akhir pelaksanaan kampanye nantinya,” ujarnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyerukan hal yang lainnya yang wajib dilaksanakan oleh Paslon, yang berasal dari anggota TNI/Polri, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang wajib mundur setelah penetapan pasangan calon, menyerahkan surat pemberhentiannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. ”Untuk pengunduran diri ini tegas diatur Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon. Artinya paling lambat 17 Februari 2018 surat dimaksud harus sudah diterima KPU sesuai tingkatannya,” ujarnya.

”Lebih cepat surat diserahkan, akan menunjukkan komitmen dari pasangan calon bahwa mereka patuh terhadap ketentuan hukum serta menghindari konfilik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan potensi penyalahgunaan kewenagan dalam pelaksanaan Pilkada 2018,” pungkasnya.

Senada juga diucapkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, bahwa semua wajib meyerahkan laporan dana kampanye sebelum memasuki jadwal kampanye pada 15 Februari nanti. ”Kita mewajibkan nanti setelah ditetapkan sebagai calon, maka tim ataupun paslon diwajibkan untuk melapor dana kampanye,” kata Ilham.

Dia mengatakan para paslon harus memasukkan dana kampanye mereka ke dalam satu rekening khusus. Rekening ini dibuka atas nama pasangan calon. ”Di satu rekening yang memang (menjadi) dana kampanye yang akan dia keluarkan nanti,” ujar Ilham.

Dia mengatakan nantinya dana kampanye yang dipakai para paslon dibatasi hingga Rp 750 juta. ”Jadi berapa perkiraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa Rp 750 juta itu dari batas undangannya,” kata Ilham.

Nantinya, KPU akan mengecek aliran dana kampanye masing-masing paslon. KPU juga akan menunjuk auditor untuk mengaudit dana kampanye para paslon. ”Dana kampanye itu kita lihat bagaimana alirannya, kan nanti kita audit oleh auditor yang kita tunjuk untuk mengaudit dana kampanye mereka,” ujar Ilham. (dil)

Sumber: https://indopos.co.id/read/2018/02/14/127449/hindari-politik-uang-bawaslu-harus-pelototi-dana-kampanye