Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019, hari ini (17/2) di Jakarta. Setelah ini, KPU diharap bersiap hadapi gugatan dari 2 Parpol yang tidak lolos.“Pihak yang tidak lolos sebagai peserta pemilu sudah dipastikan akan menempuh langkah hukum sebagai saluran keberatan atas surat keputusan yang dibuat KPU,” ucap Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Gatra.com, Minggu (17/2).
Sesuai ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, parpol yang tidak lolos bisa menempuh upaya hukum sengketa pemilu ke Bawaslu RI. Bawaslu RI yang akan menyidangkan dan membuat Putusan atas sengketa yang diajukan parpol yang tidak lolos ini.
“Karena itu, adalah keniscayaan bagi KPU untuk mempersiapkan segala bukti, fakta-fakta, kronologis, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai upaya untuk meyakinkan bahwa keputusan yang mereka buat adalah benar adanya,” katanya.
Dari enam Parpol baru yang lolos verifikasi tahap pertama, hanya empat yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Partai baru yang dimaksud adalah Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo. Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilu 2019.
Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat TMS, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah TMS dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penetapan parpol peserta pemilu sebagai tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dari penetapan inilah, arah pencalonan legislatif dan presiden akan ditentukan.
Perludem juga mengharapkan Bawaslu untuk bersikap dan bertindak profesional dalam menangani sengketa yang masuk kepadanya. Sidang sengketa harus dilakukan terbuka, transparan, akuntabel, dan tidak boleh ada diskriminasi.
Dalam 12 hari setelah perkara diregistrasi, Bawaslu harus sudah membuat Putusan. Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan Putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu sejalan dengan pengaturan Pasal 469 dan Pasal 471 UU 7/2017
Secara terpisah, pihak KPU RI mengaku tak ada masalah jika keputusannya soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 digugat ke Bawaslu RI. “KPU kan harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta Pusat (17/2).
Arief menjelaskan, jika ada sengketa nantinya, pihak KPU telah siap dengan bukti yang dimiliki. Ia pun berharap agar semua pihak bisa menerima keputusan yang ada.