INDOPOS.CO.ID – Peneliti Pemilihan Umum (Pemilu) Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, ingatkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar bersikap dan bertindak profesional.
Itu dikatakannya terkait rencana dua partai politik (Parpol) yang hendak mengajukan sengketa pemilu, usai dinyatakan gagal dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (17/2).
Dalam keterangan tertulis, pihaknya meminta agar sidang sengketa nanti dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh adanya diskriminasi.
“Bawaslu harus menjalanan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah, tentu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa,” tulisnya.
Terkait sengketa pemilu ditambahkan Usep, dalam 12 hari setelah perkara diregistrasi, Bawaslu harus sudah membuat Putusan.
Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan Putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana pasal 469 dan pasal 471 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilu.(sam)
Sumber: https://indopos.co.id/read/2018/02/17/127829/perludem-desak-bawaslu-profesional