JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan dalam menyikapi terjaringnya Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Tugas Antipolitik Uang Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU dan Bawaslu mesti segera menyiapkan sistem pengendalian internal lembaga yang terintegrasi antartingkatan, yakni dari pusat hingga ke daerah-daerah.
“Ini untuk mencegah, mendeteksi dini, dan mengeliminasi terjadinya kecurangan, manipulasi, dan kejahatan oleh jajaran penyelenggara pemilu,” jelas Titi kepada Okezone, Selasa (27/2/2018).
Menurut Titi, KPU RI dan Bawaslu RI perlu menyikapi kasus penangkapan ini dengan mengevaluasi tiga hal, yaitu pertama evaluasi pada kebijakan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan. Kedua, evaluasi pada kinerja penyelenggara pilkada di setiap tingkatan. Ketiga, mengevaluasi ulang secara cepat proses pencalonan Pilkada Serentak 2018.
Dalam hal transparansi, Perludem menilai masih sangat rendah khususnya dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Karena banyak dokumen-dokumen persyaratan yang masih terbatas dan menjadi perdebatan untuk diungkap ke publik,” tutur Titi.
Sebelumnya, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.
Mereka telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.