JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Polri terhadap Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat, bisa mencoreng citra baik Pemilu yang digelar di Indonesia.
“Kasus ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena mengancam kesehatan demokrasi kita. Kasus ini harus diungkap dan pelakunya ditindak tegas,” ucap Titi kepada Okezone, Selasa (27/2/2018).
Menurut Titi, saat ini demokrasi Indonesia berada dalam kondisi yang sangat baik, baik di tataran regional Asia maupun di tataran global. Berdasarkan Global State of Democracy (GSoD) yang dikeluarkan oleh International IDEA, indeks demokrasi Indonesia berada di atas rata-rata dunia.
Salah satunya terkait penilaian pada aspek Clean Election yang cukup tinggi, yaitu 0,73 poin di atas rata-rata regional (0,51 poin) dan di atas rata-rata global (0,59 poin).
Perludem, lanjut Titi, mendesak KPU RI dan Bawaslu RI harus memberikan dukungan dan kerjasama yang memadai kepada pihak penegak hukum sehingga kasus ini dapat terungkap secara terang dan jelas.
“Dengan menunjukkan dukungan dan sikap perlawanan terhadap perilaku koruptif di lingkungannya, KPU RI dan Bawaslu RI dapat menyelamatkan proses pilkada secara keseluruhan,” ucap Titi.
“Penting juga bagi KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendampingi dan memberikan back up yang cukup untuk memastikan agar tahapan pilkada di Garut tetap berjalan sebagaimana yang telah direncanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Antipolitik Uang Bareskrim Polri menjaring Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diduga menerima suap dari salah satu peserta pilkada. Bersama keduanya, polisi juga menangkap seorang berinisial Diding, yang merupakan anggota tim kampanye dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
Ketiganya langsung ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Mereka dinilai terbukti melakukan gratifikasi dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Garut.
Dalam kasus ini, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.
Mereka telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.