• Post author:
  • Post published:March 10, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Adat di Indonesia mayoritas belum memiliki KTP. Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap member ruang sebagai pemilih. Itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini seusai mengikuti kegiatan Komnas HAM, di Jakarta Jumat (9/3) pagi.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebut selama ini KPU telah melakukan pemutakhiran data terkait pemilih. Namun, harus diperkuat dengan memperluas cakupan hingga ke masyarakat adat. Dengan begitu, masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tidak sekadar pemilih pemula. “Masyarakat adat ataupun masyarakat belum memiliki KTP bisa masuk ke dalam DP4,” ucap Titi.

Titi juga meminta KPU bisa mempertahankan kartu keluarga (KK) sebagai dasar pencocokan dan penelitian pemilih belum memiliki KTP. Itu karena masih ada masyarakat adat sudah mempunyai KK tetapi, belum masuk dalam daftar pemilih.

Perludem juga meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa mendata masyarakat adat belum menjadi pemilih. “Jadi, saya harap semua masyarakat adat bisa terakomodir. Termasuk hingga tingkat daerah,” ujarnya. (hfz)

Sumber: https://www.indopos.co.id/read/2018/03/09/130288/perludem-tuntut-ruang-masyarakat-adat