• Post author:
  • Post published:March 13, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang akan meminta KPK menunda status tersangka sejumlah calon kepala daerah peserta pilkada yang tersandung kasus korupsi.

Ia mempertanyakan apakah sikap itu murni sikap pemerintah atau pribadi Wiranto?

“Pernyataan Menkopolhukam sangat disayangkan. Mestinya Pemerintah mendukung langkah yang dilakukan KPK karena merupakan bagian dari penegakan hukum yang akan berkontribusi bagi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Titi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (13/3).

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh proses politik. Karena bagaimana pun apa yang dilakukan KPK dengan turut memberi referensi bagi pemilih dalam memilih pemimpin terbaik bagi daerahnya.

Titi berpendapat, penundaan penanganan kasus korupsi oleh KPK terhadap calon kepala daerah hanya akan merugikan masyarakat dan daerah.

“Pernyataan Wiranto merupakan kemunduran dalam komitmen pemberantasan korupsi dan gerakan anti-korupsi,” ucap dia.

Untuk itu, Perludem mendorong KPK untuk tetap melakukan tugasnya dalam pemberantasan korupsi dan tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan politik mana pun.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus mengkonfirmasi sikapnya agar jelas dan tidak dikesankan seolah-olah menjadi bagian dari upaya untuk mengintervensi penagakan hukum oleh KPK. KPU dan Bawaslu mestinya tidak cawe-cawe ikut meminta KPK menghentikan proses hukum yang berlangsung.

“Semakin cepat KPK mengumumkan status tersangka korupsi akan lebih baik bagi publik di daerah-daerah yang pilkada,” tandasnya.

Sumber: https://kumparan.com/@kumparannews/perludem-sentil-wiranto-soal-penundaan-tersangka-kandidat-pilkada