• Post author:
  • Post published:March 13, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat ada anomali atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.

Sejak awal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa korupsi harus diberantas tanpa tebang pilih. Sementara bawahannya menyatakan hal berbeda.

“Ini tidak sejalan dengan janji pemerintah Jokowi terkait komitmen pada pemberantasan korupsi,” ujar kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.

Titi mempertanyakan apakah sikap Wiranto merupakan representasi dari sikap Jokowi. Sebab, beberapa kali sikap pejabat pemerintah berbeda dengan apa yang ditegaskan Jokowi.

Ia menganggap aneh jika pemerintah dan penyelenggara pemilu meminta proses penegakan hukum tersebut ditunda sementara.

Semestinya, sebagai bagian dari pemerintahan Jokowi, mereka menjalankan perintah presiden dengan mendorong proses hukum calon bermasalah.

“Kalau pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat meminta pengehentian proses hukum, akan jadi pertanyaan. Ini pemerintah dan penyelenggara pemilu ada agenda apa?” kata Titi.

“Lagian ini kan tidak ada urusannya sama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” lanjut dia.

Wiranto menyampaikan bahwa penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada dan mencampuri ranah politik.

Titi mengatakan, justru publik akan sangat diuntungkan dengan adanya penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang korupsi.

“Publik kan jadi terlindungi, terselamatkan. Ada informasi yang bisa jadi referensi mereka dalam memilih calon,” kata Titi.

Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018. Wiranto meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/07242331/pernyataan-wiranto-soal-penundaan-penetapan-tersangka-tak-representasikan