JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengabaikan sikap pemerintah terkait penanganan perkara calon kepala daerah.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
“KPK jangan mau diintervensi. Jangan sampai KPK diintervensi pihak lain,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.
Sejak awal, sikap KPK memang berbeda dengan Polri dan Kejaksaan.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beberapa kali menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara perkara yang berkaitan dengan peserta pilkada.
Proses hukum akan dilanjutkan setelah proses demokrasi selesai. Hal ini agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat menjatuhkan lawan politik.
Sikap senada juga diutarakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Alasannya, ia tak ingin pemeriksaan itu menyebabkan kegaduhan dan memengaruhi kesakralan pesta demokrasi.
Sementara KPK tetap pada pendiriannya melanjutkan proses hukum tanpa mendiskriminasi, apakah orang tersebut peserta pilkada atau bukan. Terbukti dalam beberapa kali operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, terjaring calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2018.
Titi meminta KPK mempertahankan sikap tersebut meski ada dorongan dari pemerintah menghentikannya.
“KPK harus bekerja seusai dengan keyakinan yang mereka miliki,” kata Titi.
Titi mengatakan, semua orang memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum. Dalam konteks tersebut, jangan karena dia adalah calon kepala daerah kemudian diistimewakan. Lagi pula, ada mekanisme praperadilan yang bisa ditempuh tersangka.
“Kalau pemerintah dan penyelenggara pemilu sampai sepakat meminta penundaan proses hukum, ini menimbulkan pertanyaan dan wajar saja jika menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018. Wiranto meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka,” ujar Winarto.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, melainkan sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai atau yang mewakili para pemilih.