• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus korupsi. Penerbitan Perppu bisa dilakukan atas dasar kegentingan yang memaksa untuk merespons kekosongan hukum terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon kepala daerah dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum dinyatakan tetap dapat mengikuti kontestasi. Menurutnya, ketika seorang calon sudah terlibat kasus hukum, tidak terkecuali korupsi, maka sepatutnya calon itu didiskualifikasi.

“Perppu untuk mengatur sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang terlibat korupsi,” ujar Fadli melalui telepon, Kamis (15/3/2018).

Namun, dia tidak sependapat dengan usulan KPK, Perppu mengatur partai politik (parpol) bisa mengganti calonnya yang berstatus tersangka. Seharusnya, kata dia, Perppu hanya mengatur diskualifikasi calon yang berstatus tersangka.

“Saya tidak sepakat jika materi Perppu seperti yang diusulkan KPK yang mengatakan calon tersangka bisa diganti,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan kepada Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka. “Partai bisa mengganti supaya rakyat bisa mendapatkan calon yang terbaik,” kata Agus.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga menilaipenerbitan Perppu jauh lebih elegan daripada meminta KPK menunda pengumuman dan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi.

“Daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup ada peristiwa pidananya,” ucap Saut.

Sumber: http://www.inews.id/news/read/perludem-tak-sependapat-dengan-usulan-kpk-soal-perppu?sub_slug=nasional