• Post author:
  • Post published:March 16, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

INDOPOS.CO.ID – Tepat hari ini, Kamis (15/3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah ditetapkan legislatif pada pertengahan Februari lalu resmi berlaku.

Sebelumnya, Rabu (14/3) UU MD3 ini tepat berusia 30 hari disetujui DPR menjadi UU lewat Sidang Paripurna. Presiden Joko Widodo sendiri tidak menandatangani pengesahan UU MD3 tersebut, namun secara konstitusi UU yang memuat beberapa pasal kontroversial dan dipermasalahkan publik ini resmi berlaku.

Melihat polemik ini, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin menilai jika langkah Jokowi menggantung dan tak menghasilkan solusi.

“Kalau tidak menandatangani UU itu, Jokowi dinilai tetap menyetujuinya sebab tanpa ditandatangani pun aturan ini tetap diberlakukan,” katanya saat acara diskusi terkait UU MD3 di kawasan Tebet, Kamis (15/3).

Adapun menurut Usep kalau langkah nyata untuk Jokowi sebagai pemimpin negeri adalah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Dia berhak membuat kebijakan baru untuk membatalkan ini, lewat Perppu tadi, atau melalui menerinya Jokowi menelisik dan merevisi kembali beberapa pasal yang kontroversial,” pungkas Usep. (rvn)

Sumber: https://indopos.co.id/read/2018/03/15/131206/soal-uu-md3-perludem-sarankan-jokowi-terbitkan-perppu