• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

INDOPOS.CO.ID – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan mengenai calon kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Undang-undang Pilkada kita kan belum bagus. Karena dulu dibuat tergesa-gesa yang penting pilkadanya langsung. Ternyata memang banyak yang bolong-bolong,” ungkapnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat, Minggu (25/3).

Kata Usep, yang harus direvisi salah satunya menambahkan poin tertangkap KPK berhalangan tetap. Sejauh ini KPU mengartikan berhalangan tetap yaitu meninggal dunia, permasalahan kesehatan atau permasalahan yang bisa menghalangi aktivitas tetap dalam jangka panjang.

“Keberanian KPU untuk menyikapi harapan masyarakat terkait calon yang bersih bisa melakukan terobosan menambah pengertian berhalangan tetap adalah calon yang kena kasus korupsi dengan proses tertangkap tangan oleh KPK,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, KPU juga harus merevisi denda bagi partai pengusung yang mencabut dukungan dari calon tersebut.

“Saya pikir jika revisi dibawa ke Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita lihat komitmen partai yang sebelumnya. Mereka tidak bisa mencabut dukungan, karena kalau mencabut dukungan mereka didenda sekian miliar. Nah dengan adanya revisi ini kita tagih komitmen untuk mencabut dukungan partai pengusung itu,” ujarnya.

Terkait waktu yang sudah semakin dekat dengan pemilihan, Usep menuturkan revisi masih bisa dilakukan karena surat suara belum dicetak. Selain itu yang terpenting adalah masyarakat mendapat calon kepala daerah yang bersih.

“Masih keburu karena surat suaranya belun dicetak. Kalau alat peraga kampanye itu urusan tim sukses. Tapi yang paling punya kepentingan masyarakat sebagai pemilih, pemilik kedaulatan calon kepala daerah untuk 5 tahun ke depan adalah calon yang bersih,” ujarnya. (yua)

Sumber: https://www.indopos.co.id/read/2018/03/25/132409/perludem-desak-kpu-revisi-regulasi-soal-koruptor-calon-kepala-daerah