Jakarta: Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil tindakan tegas bagi calon kepala daerah dan partai politik yang terlibat korupsi. Calon yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dianggap layak didiskualifikasi.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan KPU perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) terkait status tersangka. Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatakan meski telah berstatus tersangka, para calon masih bebas berlaga di bursa pilkada.
“Kita mau pilkada yang bersih dengan cara mengusung calon kepala daerah terbaik,” kata Usep di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Maret 2018.
Usep menginginkan seluruh tersangka ditendang dari ajang pemilu serentak. Dia tak mau pesta demokrasi itu dinodai dengan tindakan kotor.
“Mereka harus didiskualifikasi bukan didenda. Ini kan bukan kasus kecil, tidak boleh main-main,” ungkap dia.
Sementara itu, Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatakan calon kepala daerah tidak bisa mundur dari bursa pilkada jika sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Bila mereka mundur, parpol mendapatkan hukuman pidana karena melanggar aturan.
Dalam aturan itu disebut calon berhalangan tetap hanya mereka yang meninggal dan menyatakan tidak mampu menjalankan tugas secara permanen. “Seharusnya, tersangka korupsi dan terjaring OTT disebut dalam kategori berhalangan tetap,” pungkas dia.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/yNLQa71b-perludem-minta-tersangka-korupsi-didiskualifikasi