• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengemukakan gagasan KPU agar mantan narapidana tidak boleh menjadi calon legislatif (Caleg), pada dasarnya melarang para mantan terpidana korupsi dicalonkan sebagai caleg. Larangan itu terlepas dari berapapun vonisnya karena batu pijaknya adalah ancaman hukumnnya.

“Ini gagasan sangat progresif dan akan berkontribusi baik bagi integritas hasil pemilu kita,” kata Titi di Jakarta, Senin (2/4).

Ia menjelaskan jika memang parpol berkomitmen pada pemberantasan korupsi dan upaya mewujudkan tata kelola penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, maka gagasan ini adalah kewajaran. Semestinya parpol sejak dari hulu rekrutmen caleg tidak mengusung calon-calon yang sedang bermasalah hukum seperti tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Termasuk pula para mantan narapidana korupsi. Sebab para mantan narapidana itu meski sudah menjalani hukumannya, tapi mereka terbukti tidak mampu memegang amanat dan tanggung jawab sebagai pejabat publik dan pembuat kebijakan yang mewakili kepentingan rakyat. Parpol semestinya jangan mengambil resiko dengan memberi ruang bagi mereka untuk mencalon lagi di pemilu dan pilkada.

Dia berharap gagasan ini bukan cuma wacana musiman KPU yang tujuannya sekedar untuk mencari simpati publik. Wacana itu harus benar-benar menjadi komitmen yang diperjuangkan sungguh-sungguh oleh KPU untuk menjadi pengaturan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Saya yakin publik mendukung penuh gagasan progresif KPU ini. Saya juga meyakini gagasan ini sejalan dengan UU dan semangat Konstitusi kita untuk mewujudkan pemilu demokratis dan menghasilkan wakil rakyat berintegritas,” jelas Titi.

Saat ditanya apakah wacana seperti ini mewakili keinginan dan kepentingan rakyat yakni menyeleksi sejak awal caleg berekam jejak bersih, Ttit membenarkan.

Menurutnya,‎ pemilih sesungguhnya tidak menghendaki hadirnya calon-calon bermasalah. Maka untuk menghindari itu hanya bisa dilakukan apabila regulasi tegas mengatur soal itu dan parpol punya itikad baik untuk mengusung figur-figur terbaik sebagai caleg.

“Penduduk Indonesia ini sangat besar 250 juta lebih. Tentu tidak sulit mendapatkan 200 ribu figur yang terbaik yang tidak bermasalah. Tentu itu hanya bisa dilakukan kalau parpol punya kaderisasi dan rekrutmen politik yang baik,” tutur Titi.

Dia menambahkan parpol memang memberikan ruang kepada kadernya yang bermasalah hukum atau sudah divonis sebagai koruptor karena kader tersebut “berjasa” kepada partai. Misalnya para kader tersebut sebagai sumber dana dari parpol.

Namun dia berharap parpol lebih merdeka untuk melepas diri dari mereka yang selama ini mengkooptasi parpol dengan kekuatan modal. Mestinya sebagai institusi publik yang merebut kekuasaan untuk pengisian posisi-posisi publik, orientasi parpol jangan sekedar untuk berkuasa tapi juga bagaimana melahirkan kekuasaan yang bersih, antikorupsi, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Bukan sekedar asal sorong orang hanya karena alasan elektabilitas dan modal,” tutup Titi.

Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/486217-perludem-sebut-larang-mantan-napi-caleg-sebuah-gagasan-progresif.html