• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JawaPos.com – Polemik mengenai wacana penghapusan pilkada langsung terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Biaya politik yang sangat mahal dan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah disebut menjadi alasan utama.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah langsung atau melalui DPRD adalah diskursus yang sudah tuntas pada 2014.

“Tandanya dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Titi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos, Rabu (11/4).

Karena itu menurut Titi, jika wacana mekanisme pemilihan kepala daerah kembali diperdebatkan, maka pihaknya menyebut ini merupakan langkah mundur dan kembali mengulang-ulang persoalan yang sama pada tahun 2014 yang lalu. Titi pun mengistilahkan kondisi ini bagai kaset usang yang diputar kembali.

“DPR kok senang banget memutar kaset usang ya. Harusnya DPR dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap persoalan yang muncul di dalam sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, dan melakukan perbaikan terhadap beberapa kelemahan tersebut,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/4).

Lebih lanjut, Titi mengatakan, alasan biaya politik yang mahal pun dinilainya perlu dikaji akar permasalahanya terlebih dahulu. Karena, biaya politik yang tinggi justru dikeluarkan oleh calon kepala daerah untuk hal-hal yang sudah dilarang di dalam Undang-Undang Pilkada.

“Salah satunya adalah persoalan mahar politik kepada partai untuk proses pencalonan. Padahal, ketentuan memberikan uang kepada partai politik, atau partai politik menerima uang terkait proses pencalonan kepala daerah ini sudah diancam sanksi di dalam UU Pilkada,” ungkapnya.

Karena itu, ketika biaya politik tinggi itu disebabkan oleh partai politik, dan perilaku oknum kepala daerah sendiri, mengapa daulat rakyat untuk menentukan pemimpin daerahnya yang mesti direnggut?

“Ini jelas sebuah penelahaan terhadap masalah yang tidak tepat, yang berujung kepada solusinya pun menjadi keliru,” sambungnya.

Titi berpendapat, mahalnya biaya politik kepala daerah bukan hanya sekadar persoalan mahar pencalonan saja. Di sisi lain, politik uang alias money politik menjadi salah satu faktor yang menyebabkan melambungnya biaya pilkada.

Bahkan, ungkap Titi, fakta terbaru pun telah terungkap ketika calon Gubernur Sulawesi Tenggara ditangkap oleh KPK bersama uang tunai senilai Rp 2,7 milyar, dengan pecahan Rp 50.000. Ia menuturkan, uang itu diduga kuat akan dipergunakan untuk dibagi-bagikan kepada pemilih ketika kampanye pilkada.

“Sekali lagi, biaya politik tinggi yang menjebak kepala daerah, justru dikeluarkan untuk hal-hal yang “haram” dilakukan dalam hukum pilkada. Sehingga menjadi tidak tepat, jika solusi dari persoalan itu justru mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD,” tukasnya.

Lebih lanjut, Titi mengungkapkan, seharusnya DPR bersama dengan pemerintah akan jauh lebih produktif jika melakukan perbaikan terhadap sistem pemilihan kepala daerah berdasarkan pendekatan evaluatif yang konstruktif. Maka wajib untuk melaukan evaluasi perlu dilakukan dalam pengalaman 3 kali pilkada.

Sebaliknya, lanjut Titi, berbagai perbaikan memang harus dilakukan di antaranya membangun norma hukum di dalam UU Pilkada untuk penjatuhan sanksi bagi partai atau calon yang terlibat dalam mahar politik.

“Harus ada sanksi tegas dalam prsoalan ini. Jika ada janji yang akan diberikan kepada partai politik, sanksi tegas juga sudah bisa dijatuhkan,” tukasnya.

Perbaikan lainnya, kata Titi, harus membangun pengaturan belanja kampanye di dalam UU Pilkada. Artinya, dengan adanya pembatasan belanja kampanye, nantinya akan melengkapi ketentuan pembatasan sumbangan yang ada di dalam UU Pilkada sebelumnya.

“Selain itu juga harus menguatkan aparatur penegekan hukum pemilu, untuk lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye,” pungkasnya.

Sumber: https://www.jawapos.com/read/2018/04/12/203718/perludem-dpr-kok-senang-banget-memutar-kaset-usang-ya