• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

RMOL. Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Bawaslu untuk menerapkan makna hate speech atau ujaran kebencian lebih spesifik dalam Pilkada 2018.

Hasil kajian teoritis Perludem, ada tiga makna spesifik ujaran kebencian, yaitu ujaran atau ajakan berbuat kekerasan, ujaran yang menyinggung suku, agama ras dan antar golongan (SARA), serta penghilangan hak warga.

“Kami salah satu pihak yang juga dilibatkan (Bawaslu) dalam perumusan untuk penindakan ujaran kebencian atau kekerasan ini. Semoga yang dimaksud indikator (ujaran kebencian oleh Bawaslu) itu yang kami rekomendasikan,” ujar Anggota Perludem, Usep Hasan Sadikin dalam diskusi Bawaslu bertajuk “Peran Media Dalam Melawan Hoaks, Ujaran Kebencian dan SARA” di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).

Usep menjelaskan definisi ujaran kebencian yang direkomendasikan ke Bawaslu, mengacu pada pengertian hasil konsensus atau kesepakatan internasional. Setidaknya ada dua hal yang menjadi makna kata tersebut. Pertama, ada kekerasan di situ. Kedua penghilangan hak warga.

“Nah istilah ujaran kebencian ini, hate speech ini ketika diterjemahkan bahasa Indonesia dengan motif menyederhanakan pembahasan, cuma disebut ujaran kebencian saja,” kata dia.

Usep menambahkan jika hate speech hanya sebatas diartikan maka akan berdampak negatif sebabberpotensi menghilangkan kebebasan bicara dan berpendapat masyarakat. Untuk itu jugalah Bawaslu memiliki pengertian baku mengenai ujaran kebencian.

“Kalau tidak ada rumusan yang jelas bisa-bisa menghilangkan partisipasi pemilu. Nanti menilai yang A buruk, B lebih baik, jadi ketakutan. Karena nanti bisa dituntut sebagai ujaran kebencian,” tuturnya.

Bawaslu sendiri, kata Usep, telah memiliki indikator yang menjadi definisi hate speech. Pihaknya berharap indikator yang belum dirilis ini sesuai dengan rekomendasi Perludem. Sehingga, penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran jenis itu menjadi fokus dan efektif.

“Iya betul, pada Pilkada serentak 2018 (kita targetkan) tiga poin definisi itu sudah dipraktekkan,” demikian Usep. [nes]

Sumber: http://politik.rmol.co/read/2018/04/14/335380/Perludem-Minta-Bawaslu-Punya-Rumusan-Makna-hate-speech-