• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

RMOL. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik ide Komnas HAM agar bukti identitas seperti kartu keluarga atau paspor bisa dipakai untuk mencoblos pada 27 Juni nanti. Ide ini terlalu terburu-buru karena justru akan berbenturan dengan Undang-undang (UU) Pilkada.

Diketahui, Komnas HAM mengusulkan agar Kartu Keluarga (KK) atau paspor bisadigunakan sebagai syarat untuk memilih pada Pilkada Serentak 2018. Caranya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengaturpenggunaan KKatau paspor itu.

“Mungkin tak punya e-KTP. (Tapi) Identitas kependudukan kita kan banyak sekali, entah KK, e-KTP, paspor. Jadi nanti perppu-nya sederhana saja, untuk memilih, selain e-KTP bisa apa saja. Nah, sekarang kandikunci dengan e-KTP,” kataKomisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Rabu (9/5).

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, ide Komnas HAM itu terlalu terburu-buru. Pasalnya, penggunaan paspor atau KK untuk pencoblosan pilkada tidak tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, memaksakan bukti identitas selain KTP dilarang pemerintah.

Memaksakan usulan penggunaan paspor dan KKmelalui Perppu, lanjut Fadhil, terlalu terburu-buru. Apalagi Perppu idealnya dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum.

“Kan dalam UU Pilkada su­dah jelas harus E-KTP, bukan paspor dan KK. Kalau mau pakai Perppu kok malah kesan­nya latah ya,” ujar Fadli kepada Rakyat Merdeka.

Alih-alih mendorong paspor dan KK sebagai tanda bukti untuk pencoblosan, terang dia, Komnas HAM sebaiknya men­desak Kemendagri dan penye­lenggara pemilu untuk semakin gencar melakukan perekaman E-KTP. Atau, paling tidak ked­uanya didesak jemput bola da­lam melakukan perekaman.

“Keduanya wajib didesak un­tuk merekap data penduduk yang sudah direkam E-KTP secara transparan,” ujarnya.

Diakui, upaya untuk melaku­kan perekaman bisa saja terben­tur sikap acuh masyarakat. Tapi, melalui pendekatan baik, diyaki­ninya, masyarakat akan pro aktif melakukan perekaman.

“Apalagi melalui perekaman, biodata seorang pemilih ter­masuk daftar keluarganya bisa terpantau pemerintah. Sehingga, program ataupun bantuan pe­merintah sepeti BPJS dan se­bagainya bisa lebih terjamin penyalurannya,” ujarnya.

“Masyarakat di satu sisi harus diajak lebih pro aktif. Karena E-KTP itukan dipergunakan tidak cuma untuk pencoblosan tetapi untuk BPJS bahkan saat melakukan lamaran kerja pasca kuliah,” tandasnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta, Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman E-KTP. Pasalnya, masih ada 11 jutamasyarakat di 34 provinsi Indonesia yang belum memiliki E-KTP sebagaimana data dari Kemendagri.

Selain itu, pria akrab disapa Bamsoet ini pun mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan pereka­man E-KTP. Tujuannya, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2018.

“Komisi II DPR mendorong Kemendagri memberikan kemu­dahan akses kepada masyarakat untuk perekaman E-KTP. Di sisi lain mayarakat harus pro aktif,” tandasnya.

Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2018/05/14/339776/Nyoblos-Pake-Paspor-Dan-KK-Bisa-Berbenturan-Dengan-UU-