• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan e-KTP merupakan instrumen penting dalam penggunaan hak pilih pada momen pesta demokrasi tingkat daerah maupun nasional.

Tambahnya, prosedur pemusnahan e-KTP yang sudah rusak seharusnya tidak memberikan celah kelalaian ataupun manipulasi.

“Seseorang bisa menggunakan hak pilihnya meski tak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), ini membuat keberadaan fisik e-KTP sangat krusial,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Catatan 20 Tahun Reformasi Pemilu’ di D’Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Menurut Titi, akan menjadi rentan bila ada e-KTP invalid yang beredar di masyarakat pada masa Pilkada seperti saat ini.

Sebab, e-KTP bisa digunakan sebagai dasar menggunakan hak pilih meski tidak terdaftar dalam DPT.

“e-KTP menjadi rentan kalau ada e-KTP invalid yang beredar. Petugas TPS tidak punya alat yang mampu memvalidasi sebuah e-KTP itu asli atau tidak. Yang dia tahu, kalau fisiknya merupakan fisik e-KTP (pada umumnya), dia akan menerima apalagi kalau domisilinya sesuai alamat yang ada di e-KTP,” jelasnya.

Kemudian Titi menilai terkait kasus tercecernya e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Bogor, Jawa Barat tersebut, pemerintah harus bersikap transparan dan akuntabel.

“Penting bagi pemerintah menjelaskan soal tercecernya e-KTP yang rusak itu. Semestinya kehati-hatian prosedur kerja ini harus lebih cermat lagi, karena e-KTP ini isu yang mudah dipolitisasi karena berkaitan dengan hak pilih,” ujar Titi.

Pemerintah, menurutnya, harus segera mengantisipasi persoalan itu dan memastikan ke depan tidak terjadi peristiwa serupa.

“Harus ditelusuri secara akuntabel mengapa sampai bisa tercecer. Dengan terbuka, disampaikan ke publik situasi dan kondisinya sehingga publik tidak berspekulasi dan berpikiran tidak-tidak,” pungkasnya.

Ribuan e-KTP yang tercecer di Kabupaten Bogor menyisakan banyak pertanyaan.

Apalagi, peristiwa ini terjadi menjelang pilkada serentak.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/29/perludem-e-ktp-instrumen-penting-dalam-penggunaan-hak-pilih.