• Post author:
  • Post published:May 30, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengaku tidak terkejut mendengar usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan legislator. Presiden Jokowi mengusulkan agar caleg mantan narapidana korupsi mendapat tanda khusus, bukan dilarang.

“Pandangan presiden yang demikian tidak mengejutkan. Karena pemerintah sudah menyampaikan pandangannya ketika rapat konsultasi KPU dengan DPR, pemerintah yang juga dihadiri Bawaslu,” kata Titi seusai diskusi catatan 20 tahun Reformasi Pemilu di D Hotel, Jakarta pada Selasa, 29 Mei 2018.

Menurut Titi, apa yang disampaikan pemerintah pada saat rapat dengar pendapat di DPR, Selasa pekan lalu, merupakan refleksi kelembagaan presiden yang diwakili Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut KPU tetap mempertahankan larangan mantan narapidana korupsi menjadi legislator, sedangkan DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu menolak rencana itu.

Meski presiden mempunyai pandangan berbeda, Titi berharap semangat KPU untuk tetap mempertahankan aturan itu tidak surut. “Bagaimana pun juga jaminan KPU untuk membuat teknis kepemiluan diatur di dalam UU. Dan KPU adalah institusi yang mandiri,” ujarnya.

Titi mengatakan kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Menurut dia, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.

Perludem yakin yang dilakukan KPU merupakan bagian dari kepastian menyelaraskan hukum di tengah penyelenggaraan pemilu serentak. Sebab, larangan mantan narapidana korupsi sudah diatur untuk pencalonan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019.

Dalam pasal 169 huruf D Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. Selain itu, KPU sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon anggota DPD mempunyai latar belakang mantan napi korupsi. bandar narkoba, dan kejahatan seksual kepada anak.

“Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di Pemilu 2019,” kata Titi.

Anggota KPU Ilham Saputra menyatakan keputusan untuk memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislator ke peraturan KPU tentang pencalonan sudah final. “Sampai sekarang keputusan kami belum berubah terkait rencana itu (melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg),” kata dia.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1093705/usulan-presiden-di-pkpu-pencalonan-perludem-tidak-mengejutkan