TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh elemen pasangan calon kepala daerah diminta dapat menahan diri agar tidak terjadi pelanggaran dalam masa tenang pemilihan kepala daerah 2018.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Minggu (24/6/2018).
“Kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang pemilihan kepala daerah 2018, menuju hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018,” ujar Titi.
Masa kampanye pemilihan kepala daerah 2018 resmi berakhir Sabtu (23/6/2018).
Mulai Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018)tahapan Pilkada 2018 memasuki masa tenang.
Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan, Rabu (27/6/2018).
Berdasarkan pengalaman pelaksanakaan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan tahun 2017, masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan.
Mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.
“Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi,” kata Titi.