TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus secepatnya mengumumkan laporan akhir dana kampanye pasangan calon kepada publik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, 24 Juni 2018 merupakan batas waktu bagi seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2018 untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK) kepada KPU.
“Termasuk menindaklanjuti, jika ada pelanggaran dalam penyerahan pelaporan,” ujar Titi kepada Tribunnews.com, Senin (25/6/2018).
Selain itu, kata dia, Bawaslu dan jajarannya juga penting untuk segera menindalanjuti hasil pengawasan terhadap laporan dana kampanye.
“Dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.
Mengingat Rabu (27/6/2018) akan jadi tanggal yang menentukan wajah pemerintahan lokal dan nasional.
Pilkada 2018 merupakan gelombang ketiga dari tiga gelombang peyelenggaraan pilkada serentak.
Dibanding dua gelombang sebelumnya (2015 dan 2017), Pilkada Serentak 2018 merupakan pesta demokrasi lokal terbesar dari segi pemilih.
Ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Ada 152.057.054 pemilih tetap, atau 81,58% dari daftar pemilih sementara Pemilu Nasional 2019, 186.379.878 pemilih.