• Post author:
  • Post published:July 3, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyambut baik pemberlakuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi untuk maju dalam Pileg 2019 nanti. Pasalnya, KPU memang memiliki otoritas untuk mengoperasionalisasikan teknis kepemiluan melalui PKPU termasuk pula membuat pengaturan terkait teknis pencalonan/persyaratan calon anggota DPR dan DPRD.

Titi juga menilai langkah ini merupakan hal yang positif dalam konteks penjaringan figur-figur yang bersih dari perilaku kotor tersebut. Pasalnya, bila mantan napi korupsi terpilih hal tersebut menjadi tanda pelemahan terhadap integritas pemilu karena menghasilkan produk yang mempunyai rekam jejak buruk.

“Di sini KPU mengambil peran dengan membuat pengaturan yang menjaga hulu dari kehadiran aktor-aktor politik di pemilu dengan membuat aturan yang menyaratkan parpol untuk tidak memuat mantan napi korupsi,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu, 1 Juli 2018.

Ia berpendapat, dalam konteks demokrasi korupsi adalah salah satu problem akut bangsa Indonesia yang dampaknya tidak hanya masif, tapi juga jangka panjang. Karena itu, untuk mengatasinya diperlukan komitmen semua elemen dan aktor negara baik dari penyelenggara maupun parpol.

Untuk itu dirinya menilai jika aturan tersebut kini sudah resmi ditetapkan oleh KPU maka sewajarnya para parpol pun ikut dalam menjalankan aturan tersebut dalam hal penjaringan calon-calon yang nantinya akan diusung.

“Demokrasi semestinya melahirkan figur-figur terbaik untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada pelayanan publik. Kalau mantan koruptor terpilih sesungguhnya ini pukulan bagi demokrasi dan juga kinerja parpol,” ujarnya.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/yNLdXXyN-perludem-pemberlakuan-pkpu-bantu-meningkatan-integritas-pemilu