• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai UUD 1945 tak mengakomodasi diterapkannya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Tata cara pengajuan pasangan calon presiden sudah diatur gamblang dalam UUD.

“Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, menurut kami, tidak ada tafsir selain apa yang diatur UUD. Untuk ambang batas (pencalonan) presiden, tak dibuka ruang oleh UUD karena itu sudah jelas dan eksplisit,” kata Titi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juli 2018.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Titi mengatakan penambahan syarat ambang batas presiden dalam pengajuan calon presiden pada Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tak bisa dibenarkan. Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tata cara pengajuan calon bukan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Yang terbuka itu syarat menjadi presiden ataupun tata cara pengusulannya. Bukan soal syarat mengusulkanya,” tegas Titi.

Titi bersama sebelas tokoh lainnya tengah mengajukan lagi gugatan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu. Meski gugatan terhadap pasal yang sama sudah pernah ditolak MK, Titi yakin alasan baru ini bisa jadi pertimbangan bagi MK untuk mengabulkan gugatannya kali ini.

Titi juga berterima kasih karena panelis hakim MK memberi masukan memperbaiki permohonannya. Ia yakin bisa memperbaiki berkas paling lambat dua minggu ke depan.

“Masukan dari hakim MK tidak ada yang melemahkan tapi kami melihat hakim justru ingin memperkuat agar permohonan kami tak menemui masalah. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, dan tentu kami akan memperkuat permohonan kami ini,” jelas dia.

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/1bVGanak-perludem-uud-tak-memberi-ruang-presidential-threshold