• Post author:
  • Post published:July 7, 2018
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Merdeka.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bukan dikarenakan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu luluh. Menurutnya, hal itu dikarenakan PKPU tersebut telah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan undang-undang dan konstitusi.

“Saya kira Kemenkum HAM bukan luluh ya. Tapi karena memang pasca sinkronisasi dan harmonisasi, PKPU Pencalonan sudah sesuai secara prosedur maupun substansi dengan UU dan konstitusi,” ungkap Titi kepada Liputan6.com, Kamis (5/7).

PKPU tersebut mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana pada 3 Juli 2018.

Menurut Titi, PKPU itu akhirnya diundangkan oleh Kemenkum HAM, lantaran juga karena Presiden Joko Widodo menghormati kewenangan KPU untuk mengaturnya.

“Karena Presiden Joko Widodo juga menyatakan terbuka menghormati kewenangan yang dimiliki KPU untuk membuat Peraturan KPU,” ucap Titi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari juga mengatakan hal senada. Menurut Hasyim, Presiden telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Laoly.

Dia pun menilai, justru aneh jika Kemenkum HAM tidak mau PKPU itu diundangkan. Menurut dia, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi Kemenkum HAM untuk melakukannya.

“Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. Itu tugas dia kok,” ungkap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.

Sumber: https://www.merdeka.com/politik/perludem-nilai-pkpu-no-20-tahun-2018-jadi-uu-bukan-karena-kemenkum-ham-luluh.html