Pemerintah dan DPR sepakat untuk menguji kembali Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor maju sebagai caleg. Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku heran pemerintah dan DPR malah mendorong eks napi koruptor maju sebagai caleg.
“Saya merasa sangat aneh kalau Pemerintah dan DPR mendorong melakukan pengujian PKPU ini,” jelas Titi kepada kumparan, Senin (9/7).
Menurut Titi, pemerintah tak seharusnya menguji kembali aturan tersebut. Sebab, larangan eks napi koruptor maju sebagai caleg telah diundangkan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 oleh pemerintah.
“Pengundangan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Kemenkumham berarti secara prosedur maupun substansi tidak ada masalah dengan peraturan KPU tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan alasan DPR turut menguji kembali aturan tersebut. Ia juga mempertanyakan kedudukan hukum DPR menguji materi larangan eks napi koruptor maju sebagai caleg.
“Terkait dengan DPR, saya tidak mengetahui apakah DPR punya legal standing atau tidak, apa yang menjadi kerugian DPR sehingga harus mengajukan uji materi atas Peraturan KPU ini,” pungkasnya.
Pemerintah dan DPR sempat mengundang KPU dalam rapat tertutup dua jam, pada Kamis (5/7). Dalam rapat tersebut secara tiba-tiba pemerintah dan DPR meminta KPU agar menerima pendaftaran eks napi koruptor sebagai caleg.
Padahal, peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah resmi diundangkan oleh Kemenkumham. Tapi akibat tekanan itu, KPU akhirnya menyepakati akan menerima eks napi koruptor menjadi caleg di masa pendaftaran 4-17 Juli ini.
DPR dan pemerintah menaruh perhatian agar KPU mempertimbangkan potensi gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Secara teknis, DPR dan pemerintah meminta KPU agar menerima pendaftaran caleg eks napi koruptor, termasuk eks napi bandar narkoba dan kejahatan seksual, lalu mengunggu putusan MA jika si caleg melayangkan gugatan.