Jakarta, IDN Times – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masih maraknya praktik-praktik curang yang dilakukan para peserta Pemilu disebabkan karena lemahnya sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal tersebut merujuk pada masih ditemukannya praktik politik uang di Pilkada Juni lalu yang jelas-jelas merupakan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mencatat setidaknya ada 35 kasus politik uang di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilukada.
1. Perlu adanya sanksi tegas dari penyelenggara pemilu
Peneliti hukum Perludem Fadhli Ramadhani menjelaskan, cara yang paling tepat untuk membenahi moral para peserta Pemilu adalah dengan menindak tegas secara administrasi.
“Ada sanksi administratif diskualifikasi sebagai calon itu kan yang kemudian bisa memberikan dampak atau efek jera, dari saya sanksi diskualifikasi itu akan jauh lebih efektif daripada memenjarakan orang atau meminta denda itu kan mereka bisa bayar saja,” terang Fadhli usai menghadiri diskusi bertema “Membongkar Money Politic di Pilkada 2018” di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
2. Politik uang tidak ampuh untuk memenangkan pasangan calon
Berdasar penelitiannya mengenai politik uang, sebenarnya cara tersebut sudah tidak lagi ampuh digunakan para tim sukses atau peserta pemilu untuk bisa meraih suara dari masyarakat.
3. Para pasangan calon tidak pede bila tidak melakukan politik uang
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa praktik politik uang masih tumbuh subur menjelang pemilihan karena para calon tidak percaya diri apabila tidak melakukan hal tersebut karena mereka berpikir para penantangnya akan melakukan hal serupa guna memenangkan kontestasi Pemilu.
“Psikologis seperti itu yang masih membuat politik uang tumbuh subur seolah-olah dia tidak percaya diri dengan apa yang mereka tawarkan dan apa yangg dia gagas,” ujarnya.
4. Masih sulitnya penyelenggara untuk menjatuhkan sanksi
Meskipun Bawaslu sudah menemukan adanya indikasi politik uang selama penyelenggaraan Pemilukada, namun hingga saat ini sanksi tegas secara administrasi tersebut belum juga diberikan kepada calon yang melanggar.
“Yah saya tidak tahu ya kenapa itu macet dilakukan, mungkin saja kesulitan untuk melakukan pembuktian dan lain sebagainya, menurut saya itu bagian dari penyidikan yang harus terus diperbaiki. Regulasi tidak ada yang mempersulit lagi menurut saya,” ungkapnya.