JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, sangat ironis seorang tersangka yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
Hal tersebut, menurut Titi, harus menjadi pembelajaran untuk perubahan aturan dalam regulasi kepemiluan, pilkada, dan pemerintahan daerah ke depan.
“Mestinya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka atau sedang ditahan oleh aparat penegak hukum (khususnya KPK), pelantikannya ditunda sampai ada putusan hukum atas masalah yang dihadapinya tersebut,” ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menetapkan enam calon kepala daerah sebelum mereka bersaing dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018. Namun, pada kenyataannya ada dua calon kepala daerah yang sudah berstatus tersangka tetap memperoleh keunggulan suara di daerah pemilihannya.
Dua calon kepala daerah itu yakni, Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.
Penundaan pelantikan tersebut, menurut Titi, penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, anti korupsi, serta untuk menjaga marwah demokrasi.
Titi juga mengatakan, perlu adanya aturan tegas bahwa partai politik wajib mengganti calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka atau sedang ditahan oleh KPK. Hal itu, menurut Titi, supaya masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan mumpuni.
“Tujuannya agar masyarakat terhindar dari resiko disodorkan calon-calon bermasalah di surat suara yang notabene punya potensi untuk terpilih dan memenangi Pilkada,” kata Titi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi. Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.
“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).